Sara Devina

Pages

  • Beranda

Daftar Teman

  • '-Arditya-Albert-'
    NOT AFRAID
    13 tahun yang lalu
  • Carine Gohan
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3
    13 tahun yang lalu
  • ♥ Carriena ♥
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    13 tahun yang lalu
  • selvichen
    kesehatan dan keselamatan kerja(k3)
    13 tahun yang lalu
  • syeren
    kesehatan dan keselamtan kerja
    13 tahun yang lalu
Zawa-BirthdayReminder
<a href=http://zawa.blogsome.com>Zawa Clocks</a>
New Year Throwing Confetti

Blog Archive

  • ▼  2011 (5)
    • ▼  September (5)
      • KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
      • "SOAL TIK"
      • Catatan TIK
      • never say never
      • Biodata

About Me

Foto Saya
Sara Devina
Lihat profil lengkapku

Daftar teman

  • Ferik Enedy
    Dampak Negatif yang bisa ditimbulkan dari Design Grafis
    11 tahun yang lalu
  • Chowz's Blog
    Pokemon Black and Blue
    12 tahun yang lalu
  • ™ wong ™
    SOAL HAKI
    13 tahun yang lalu
  • ™Denny™
    kesehatan dan keselamatan kerja k3
    13 tahun yang lalu
  • ♫ Elyna ♫
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3
    13 tahun yang lalu
  • Harajuku Sky
    Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
    13 tahun yang lalu
  • merry wen
    Kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 )
    13 tahun yang lalu
  • My Life
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3)
    13 tahun yang lalu
  • ™WanZ™
    KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
    13 tahun yang lalu
  • Hery Fuu
    Data Pribadi
    13 tahun yang lalu
  • Alexander
    ZZZZZZZZZzzzzzzzz
    13 tahun yang lalu
  • Frenship On Board
    Hi
    20 tahun yang lalu
  • arditya albert
  • SURIANTAMA
  • loliyana
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • ▼  2011 (5)
    • ▼  September (5)
      • KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
      • "SOAL TIK"
      • Catatan TIK
      • never say never
      • Biodata

Facebook Badge

Devi Lie

Create Your Badge

Followers

Jumat, 09 September 2011

Catatan TIK

H A K I

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Merupakan padaan dari bahasa inggris Intellectual Property Right.
Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind){WIPO(Word Intelektual Property Organisation},1988:3).

Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).



Tujuan HAKI :
• Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya.
• Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya interektual yang baru diciptakan.

Bentuk-Bentuk HAKI :
• Patent : Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat ditangani secara komersial.
• Desain Industri :Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
• Hak Cipta : Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
• Merek : Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
• Tataletak Sirkuit Terpadu : Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
• Rahasia Dagang (Trade Secret) : Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Tekait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan penyaratan tertentu.
Diposting oleh Sara Devina di 02.07
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
@ 2011 Sara Devina; Many thanks to: Blogger Templates / Web Design Company / SEO / Technology Blog